Minggu, 19 Februari 2012

Pemekaran Sukabumi Seusai Pilkada


Pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) ditargetkan selesai usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah itu, yang rencananya akan digelar tahun 2010.

Ketua Pansus Pemekaran DPRD Jabar, Rusna Kosasih di Sukabumi, Senin (3/8), menjelaskan, terkait pemekaran Kabupaten Sukabumi tersebut pihaknya siap merekomendasikan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) selaku daerah otonomi termuda di Jabar.

"Kami akan menunjuk Cibadak sebagai calon ibu kota KSU karena itu merupakan salah satu pembahasan penting bersama Gubernur Jabar," katanya, seperti dikutip “Antara”.

Ia mengatakan, rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi ini sudah bergulir pada 1970, sehingga keinginan dibentuk KSU dan juga pemekaran yang akan digulirkan usai Pilkada Kabupaten Sukabumi ini adalah aspirasi dari masyarakat sendiri dengan pertimbangan pemekaran dari daerah induk.

\"Kami menerima masukan dan usulan mengenai poin-poin penting yang akan dibicarakan, karena keputusan pemekaran di DPRD harus sudah selesai 14 Agustus mendatang,\" katanya.

Apabila pihak DPRD telah memutuskan pembahasan pemekaran ini, pihaknya akan membahas di tingkat Pemprov Jabar dan kelengkapan administrasinya serta kekuatan hukumnya akan dikirim ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

\"Semoga rekan-rekan yang ada di pusat cepat mengeluarkan aturan tentang pemekaran,\" kata Rusna Kosasih.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Deden Achadiyat mengatakan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah menganggarkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5 miliar untuk pemekaran KSU.

Selain itu, pihaknya setuju Cibadak menjadi ibukota KSU, karena dilihat dari topografi daerahnya, Cibadak adalah jalur strategis dan banyak tanah milik Pemkab. "Rencananya pusat pemerintahan baru akan dibuka di Desa Karangtengah dan kawasan Cireundeu," katanya.

Wacana pemekaran KSU ini sudah mulai menghangat. Di beberapa kawasan yang termasuk ke dalam KSU, spanduk-spanduk tentang pemekaran sudah beredar dan dipasang oleh masyarakat. (A-147)***

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar