Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kotamadya Sukabumi Nomor 12 Tahun 1993 Tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi. Arti dari Lambang : 1. Perisai : Ketangguhan Fisik dan Mental. 2. Warna Hijau : Perlambang Kesuburan dan Kemakmuran. 3. Bintang Segi Lima : Perlambang PANCASILA yang merupakan Dasar Negara Republik Indonesia. 4. Kujang (Senjata Pusaka Luhur Bangsa Indonesia di Daerah Pasundan) : sebagai Lambang Keberanian. 5. Setangkai Padi dan Teh : Perlambang Ketentraman dan Perdamaian 6. Pita Merah Putih : Perlambang Kebangsaan Indonesia 7. Motto Reugreug Pageuh Repeh Rapih : Tangguh, Kukuh, Aman, Tentram dan Bersatu. |
Minggu, 19 Februari 2012
LAMBANG KOTA SUKABUMI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar